FATWA KEAGAMAAN KE-2 DEWAN ULAMA SENIOR AL-AZHAR TENTANG COVID-19
Grand Syaikh Al-Azhar: Dr. Ahmad Thayyib FATWA KEAGAMAAN KE-2 DEWAN ULAMA SENIOR (HAY’AT KIBÂR AL-‘ULAMÂ’) AL-AZHAR TENTANG COVID-19 Executive Summary Dewan Ulama Senior Al-Azhar mengeluarkan fatwa kedua tentang ketentuan terkait Corona dan menegaskan bahwa mengundang orang-orang untuk berkumpul dengan maksud berdoa dan memohon ampunan (istighfâr), meski ada ancaman bahaya yang nyata, merupakan pelanggaran terhadap hukum Allah. Menyebarkan dan mempromosikan berita bohong (hoaks) adalah tindakan tercela dalam pandangan ajaran Islam. Monopoli (menimbun barang untuk dijual dengan harga tinggi) di saat pandemik, derajat keharaman hukumnya lebih tinggi daripada monopoli dalam keadaan normal. Setiap orang harus melaksanakan semua protokol terkait karantina kesehatan. Semua orang harus mematuhi larangan dan menghentikan kerumunan massa walaupun sekadar untuk shalat Jumat dan shalat berjamaah. Zakat boleh dipercepat dan d...