Postingan

Menampilkan postingan dengan label Panitia zakat

APAKAH LEMBAGA RESMI ZAKAT TERHITUNG SEBAGAI WAL AMILINA ALAIHA / AMIL ZAKAT?

APAKAH LEMBAGA RESMI ZAKAT TERHITUNG SEBAGAI WAL AMILINA ALAIHA / AMIL ZAKAT?. Oleh: Adhitya Kemal, Lc. 1. Muqadimah . Permasalahan ini termasuk ke dalam permasalahan kontemporer yang tidak terjadi di zaman Nabi, Sahabat ataupun para Ulama salaf. Tidak ada 'teks tegas' dalam al-Quran ataupun Sunah yang menyatakan hukum tersebut, maka disinilah peran ulama untuk ber-ijtihad. 2. Pembahasan   A. Siapa Yang Dimaksud Dengan Amil ?  Di dalam kitab Fathul Muin ,  makna al-Aamil adalah:  العامل من يَبعثُه الامامُ لأخْذ الزكاة "Orang yang 'diutus' oleh Imam (pemimpin negeri) untuk mengambil zakat (dari para muzaki)" Definisi diatas menunjukan kriteria penting bagi seorang amil . Redaksi diatas menyebutkan: " yab`atsuhul imam / diutus oleh Imam", artinya kriteria amil haruslah pihak yang mendapatkan mandat dan diutus secara resmi oleh imam (pemerintah) sebagai pengumpul resmi zakat. Redaksi lain dalam Hasyiyah Ianah Thalibin dijelaskan:  و محَل استِحقاقه م...