APAKAH LEMBAGA RESMI ZAKAT TERHITUNG SEBAGAI WAL AMILINA ALAIHA / AMIL ZAKAT?

APAKAH LEMBAGA RESMI ZAKAT TERHITUNG SEBAGAI WAL AMILINA ALAIHA / AMIL ZAKAT?.


Oleh: Adhitya Kemal, Lc.

1. Muqadimah.

Permasalahan ini termasuk ke dalam permasalahan kontemporer yang tidak terjadi di zaman Nabi, Sahabat ataupun para Ulama salaf. Tidak ada 'teks tegas' dalam al-Quran ataupun Sunah yang menyatakan hukum tersebut, maka disinilah peran ulama untuk ber-ijtihad.

2. Pembahasan 

A. Siapa Yang Dimaksud Dengan Amil?

 Di dalam kitab Fathul Muin,  makna al-Aamil adalah: 

العامل من يَبعثُه الامامُ لأخْذ الزكاة

"Orang yang 'diutus' oleh Imam (pemimpin negeri) untuk mengambil zakat (dari para muzaki)"

Definisi diatas menunjukan kriteria penting bagi seorang amil. Redaksi diatas menyebutkan: "yab`atsuhul imam/ diutus oleh Imam", artinya kriteria amil haruslah pihak yang mendapatkan mandat dan diutus secara resmi oleh imam (pemerintah) sebagai pengumpul resmi zakat.

Redaksi lain dalam Hasyiyah Ianah Thalibin dijelaskan: 

و محَل استِحقاقه من الزكاة اذا أخرجها الامامُ و لم يجعل له جُعلا من بيت المال فان فرَّقها المالك أو جعل الامام له ذالك سقط له سهمُه

"Amil berhak mendapatkan bagian dari zakat, jika harta zakat yang dihasilkan dibagikan oleh imam (dengan menyuruh  amil), dan ia tidak mendapatkan upah yang disepakati sebelumnya dari baitul mal. Jika yang membagikan harta zakat adalah pemilik hartanya langsung, atau imam menjanjikan akan memberikan ia upah (dari baitul mal dan selainnya), maka sahamnya dari zakat gugur (tidak dapat)"

Kedua diatas menjelasjan kriteria seorang amil yang berhak mendapatkan zakat, lebih dispesifikasikan lagi:

1). Harus resmi dan tercatat oleh pemerintah sebagai amil zakat. 
2). Tidak ada upah resmi di luar zakat yang sebelumnya disepakati oleh pemerintah dan pihak yang akan menjadi amil, seperti jika pemerintah berjanji akan memberikan kepada calon amil berupa bayaran tertentu dari kas negara. 
3). Amil harus bekerja dan berkontribusi dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat. Jika yang membagikan zakat adalah pemilik hartanya sendiri maka amil tidak berhak mendapatkan saham dari zakat, karena terhitung tidak ada kerjaan. Sedangkan adanya amil adalah untuk bekerja membantu menyalurkan zakat. 

Jika ketiga kriteria tersebut terpenuhi, maka pihak pengumpul zakat berstatus sebagai amil secara fikih, berhak mendapatkan upah dari hasil zakat yang terkumpul, sekalipun amil tersebut statusnya sebagai orang yang berkecukupan (kaya), karena upah zakat untuknya didasarkan kepada jasa, bukan status sosial. Bagian amil dari hasil harta yang terkumpul dan akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya. 

Jika salah satu kriteria diatas tidak terpenuhi, misalkan, tidak ada "suruhan" resmi dari pemerintah untuk bertindak sebagai amil, atau setelah dikumpulkan tetiba orang yang memberikan zakat malah dia yang menyalurkan sendiri kepada mustahik, atau calon _amil_ mendapatkan upah lain di luar dana zakat, maka tidak disebutsebagai amil secara fikih, artinya ia bukan bagian dari golongan yang berhak mendapatkan zakat. 

B. Berapa bagian amil hasil dari zakat

Setelah dana zakat terkumpul, maka golongan yang pertama diberikan zakat adalah para amil sebelum yang lainnya, hal ini karena para amil bekerja atas dasar profesionalitas bukan status sosial. Mereka diberikan upah sesuai dengan kadar kerjaan mereka masing-masing, semakin berat kerjaannya maka semakin besar upahnya ( ujratul mitsli amalihi)

Amil ada beberapa macam diantaranya: as-Saaiy ( orang yang mengambil zakat langsung dari muzaki), al-Katib (penulis / sekertaris), al-Hasyir (orang yang mengumpulkan orang-orang kaya untuk berzakat), dan al-Qasim (orang yang membagikan harta zakat kepada mustahik setelah terkumpul). Masing-masing mendapatkan bagiannya sesuai dengan kadar letih pekerjaannya.

Secara umum, bagian keseluruhan para amil tidak boleh lebih atau kurang dari 1/8 hasil dari zakat. Jika berlebih maka dikembalikan kepada zakat yang akan dibagikan kepada 7 golongan yang akan menerima. Disebutkan di dalam Fathul Wahabil Malik

فيُجعل للعامل الثُّمن، فان كان الثمن أكثرَ من أجْرته رُدَّ الفاضل على الباقين من الأصناف كما يُردُّ جميع سهمه عليهم لو لم يكن عامل ، بأن حمل أربابُ الأموال زكواتِهم الى الإمام، و ان كان الثمن أقلَّ كمَّله من الزكاة.

"Maka bagi amil bagiannya adalah 1/8. Jika 1/8 itu lebih banyak daripada upahnya, maka hanya boleh ambil 1/8 dan sisanya dikembalikan untuk golongan yang lain, sebagaimana jika semua saham amil diberikan kepada golongan selainnya, ketika kriteria amil tidak terpenuhi (secara fikih), seperti ketika para orang pemilik harta (muzaki) menyerahkan hartanya langsung kepada imam (pemimpin negeri), akan tetapi jika bagian para amil secara umum kurang dari seperdelapan, maka disempurnakan dari hasil kumpulan harta zakat menjadi seperdelapan"

Teks diatas menyebutkan bahwasanya secara umum, bagian daripada para amil tidak boleh lebih dan kurang dari seperdelapan hasil kumpulan harta zakat. Jika lebih, sisanya dikembalikan untuk dibagikan kepada golongan selainnya, jika kurang maka diambil untuknya dari hasil kumpulan harta zakat. 


C. Jika amil tidak memenuhi kriteria secara syar`i, maka tidak berhak mendapat bagian zakat, lalu darimana upahnya?

Upah para amil yang tidak memenuhi kriteria secara fikih adalah dari kesepakatan dengan imam atau wakil daripada orang yang minta ditunaikan hartanya untuk zakat, atau jika amil berbentuk badan hukum seperti lembaga, maka bisa mendapatkan upah dari dana selain hasil zakat, seperti sedekah biasa. 

3. Kesimpulan

Berdasarkan pemarapan diatas, maka jika ada suatu lembaga yang akan didirikan khusus untuk mengumpulkan dana zakat, hendaknya mendapatkan "mandat" atau "pengakuan" resmi dari pemerintah sebagai amil zakat, jika tidak ada, maka lembaga tersebut tidak disebut sebagai amil zakat, tidak berhak mendapatkan bagian daripada hasil zakat. Upah yang didapatkan bisa dari hasil sedekah biasa / infak. 

Harus diketahui pula, ini adalah permasalahan khilafiyah dikalangan ulama kontemporer, sebagian membolehkan dengan syarat ada "mandat resmi" dari pemerintah sebagai amil, sebagian lagi memfatwakaan dengan mengeneralisir, bahwa semua lembaga yang bergerak dalam pengumpulan zakat tidak termasuk amil, kerena tidak sesuai kriteria secara syariat, kecuali hanya yang satu lembaga resmi dari pemerintah saja. Disebutkan di dalam Ghayatul Muna

من هنا يظهر أنه لا حقَّ لأولئك الذين يعملون جمْعيَّاتٍ تعنِي بجمع الزكوات ثم يجعلون للعاملين عليها رواتبَ شهريةً طوالَ السنة أو يقتطعون منها باسم العاملين، و لا تبرأ ذمةُ من دفع لهم أموالا لإخراجها عن زكاته، و يحرم عليهم أخذ هذه الأموال من هذا الطريق

"dari penjabaran (kriteria amil) jelas, bahwa tidak berhak bagi mereka yang membuat organisasi yang bertujuan mengumpulkan harta zakat, kemudian menjadikan pekerjanya sebagai amil mendapatkan gajian bulanan sepanjang tahun, atau membagi hasil dari pengumpulan zakat, karena beralasan masuk ke dalam golongan _amilin_, orang yang menyerahkan hartanya kepada mereka untuk zakat tidak sah, serta haram bagi mereka untuk mengambil hasil harta ini dengan jalan seperti ini!"

Wallahu`Alam


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghayati Makna Basmalah - Prof. Dr. Nazaruddin Umar. MA.

Tetap Bertauhid di Zaman Penuh Ujian, begini wejangan Prof. Dr. K.H. Said Aqil Siroj, M.A. (Ketum PBNU)

Sudahkah Kita Menjadi Muttaqin? - Prof Dr Nazaruddin Umar MA