Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

GAGAL HAJI DI TENGAH PANDEMI (Kilas Balik Gagalnya Penyelenggaraan Haji Sepanjang Sejarah)

Gambar
Dr. Muchlish M. Hanafi Covid-19 menerjang siapa dan apa saja. Tidak terkecuali sektor agama. Masih ingat Ramadhan lalu terasa ‘ambyar’, tanpa kemeriahan. Di depan mata, 2,5 juta calon haji sedang menanti. Termasuk 230 ribu CALHAJ asal Indonesia. Akankah haji tahun ini ambyar gara-gara pandemi?  Saudi pasti putar otak. Segala usaha dikerahkan sebab ini hajat orang banyak, selain jadi sumber devisa. Tapi, apakah siap dengan segala risiko? Secara diplomatis, Saudi berkata harus siap menyelenggarakan haji di berbagai situasi. Tetapi keselamatan jiwa prioritas utama. Maka, kata Menhaj Saudi pada akhir Maret lalu, “Tunggu dulu, sampai situasi jelas. Jangan buat kontrak-kontrak.” Apakah ini lampu kuning, menuju merah?  Kalau sampai tahun ini haji ‘ambyar’ itu bukan yang pertama. Setidaknya sudah pernah terjadi 40 kali dalam sejarah, sejak mula diwajibkan tahun 9 H. hingga 1441 H., haji gagal terlaksana. Penyebabnya bermacam-macam, mulai dari krisis ekonomi, politik, instabilitas kea...

WAHDATUL WUJUD (Syaikh Yusri Rusydi, Mursyid Thariqah, penysarah Kitab Shahih al-Bukhari, Ulama Besar Al-Azhar)

Gambar
Syaikh Yusri Rusydi S alah satu gagasan yang paling banyak menimbulkan kontroversi di kalangan para pengkaji tasawuf ialah gagasan tentang wahdatul wujûd (kesatuan wujud). Gagasan ini sering dinisbatkan kepada seorang mistikus besar Islam bernama Muhyiddin Ibnu ‘Arabi (w. 638 H). Meskipun, sebagaimana dicatat oleh Abul ‘Ila Afifi, Ibnu ‘Arabi bukanlah orang pertama yang mencetuskan gagasan ini. Penjelasan mengenai konsep ini menjadi penting, karena, dalam pandangan Syekh Yusri, ia merupakan “ringkasan” dari seluruh ajaran para sufi. Kalau Anda sudah bisa memahami konsep ini dengan benar—apalagi jika menghayatinya secara serius—maka Anda akan paham tentang inti dari seluruh ajaran para sufi. Kegagalan dalam memahami konsep ini seringkali menimbulkan kesalahpahaman, yang tak jarang berujung dengan penyesatan dan pengafiran manusia-manusia pilihan Tuhan. Lalu apa itu wahdatul wujûd? Tulisan ini tak akan berkecamuk dengan perdebatan teologis-filosofis seputar istilah itu. Tulisan ini hanya...

APAKAH LEMBAGA RESMI ZAKAT TERHITUNG SEBAGAI WAL AMILINA ALAIHA / AMIL ZAKAT?

APAKAH LEMBAGA RESMI ZAKAT TERHITUNG SEBAGAI WAL AMILINA ALAIHA / AMIL ZAKAT?. Oleh: Adhitya Kemal, Lc. 1. Muqadimah . Permasalahan ini termasuk ke dalam permasalahan kontemporer yang tidak terjadi di zaman Nabi, Sahabat ataupun para Ulama salaf. Tidak ada 'teks tegas' dalam al-Quran ataupun Sunah yang menyatakan hukum tersebut, maka disinilah peran ulama untuk ber-ijtihad. 2. Pembahasan   A. Siapa Yang Dimaksud Dengan Amil ?  Di dalam kitab Fathul Muin ,  makna al-Aamil adalah:  العامل من يَبعثُه الامامُ لأخْذ الزكاة "Orang yang 'diutus' oleh Imam (pemimpin negeri) untuk mengambil zakat (dari para muzaki)" Definisi diatas menunjukan kriteria penting bagi seorang amil . Redaksi diatas menyebutkan: " yab`atsuhul imam / diutus oleh Imam", artinya kriteria amil haruslah pihak yang mendapatkan mandat dan diutus secara resmi oleh imam (pemerintah) sebagai pengumpul resmi zakat. Redaksi lain dalam Hasyiyah Ianah Thalibin dijelaskan:  و محَل استِحقاقه م...