GAGAL HAJI DI TENGAH PANDEMI (Kilas Balik Gagalnya Penyelenggaraan Haji Sepanjang Sejarah)
Dr. Muchlish M. Hanafi
Covid-19 menerjang siapa dan apa saja. Tidak terkecuali sektor agama. Masih ingat Ramadhan lalu terasa ‘ambyar’, tanpa kemeriahan. Di depan mata, 2,5 juta calon haji sedang menanti. Termasuk 230 ribu CALHAJ asal Indonesia. Akankah haji tahun ini ambyar gara-gara pandemi?
Saudi pasti putar otak. Segala usaha dikerahkan sebab ini hajat orang banyak, selain jadi sumber devisa. Tapi, apakah siap dengan segala risiko? Secara diplomatis, Saudi berkata harus siap menyelenggarakan haji di berbagai situasi. Tetapi keselamatan jiwa prioritas utama. Maka, kata Menhaj Saudi pada akhir Maret lalu, “Tunggu dulu, sampai situasi jelas. Jangan buat kontrak-kontrak.” Apakah ini lampu kuning, menuju merah?
Kalau sampai tahun ini haji ‘ambyar’ itu bukan yang pertama. Setidaknya sudah pernah terjadi 40 kali dalam sejarah, sejak mula diwajibkan tahun 9 H. hingga 1441 H., haji gagal terlaksana. Penyebabnya bermacam-macam, mulai dari krisis ekonomi, politik, instabilitas keamanan, hingga pandemi. Yang paling sering disebabkan oleh wabah. Akankah Covid-19 jadi penyebab gagal haji yg ke-41? Wallahua’lam.
Pertama terjadi, dan ini paling sadis, ketika Qaramithah (Carmathian), elemen campuran Syiah Ismailiyyah, berkuasa. Persis sehari menjelang wukuf tahun 317 H., pedang pasukannya menghunus 30 ribu jamaah haji di depan Ka’bah. Darah berceceran di lantai dan dinding ka’bah. Sebanyak 3000 mayat dicampakkan di sumur zamzam. Hajar Aswad mereka curi dan boyong ke markas mereka di Hajr (Bahrain saat ini). Apa pasalnya? Jamaah haji dianggap penyembah batu, tradisi Jahiliah. Maka, halal darahnya. Hati-hati gaes, model kayak gini sudah banyak sekarang. Tidak main-main. Sejak itu, selama 10 tahun tidak ada satu pun orang wukuf di Arafah. Haji ambyar.
Ketika pecah Perang Salib dan Al-Quds dikuasai mereka tahun 492 H., semua jalan menuju Mekkah tidak aman. Akibatnya, 5 tahun tidak ada penyelenggaraan haji. Hal sama terjadi tahun 1798 M. Saat Napoleon Bonaparte menginjakkan kaki di Mesir. Adapun tidak-adanya penyelenggaraan haji yang disebabkan wabah banyak sekali, antara lain; tahun 1858, 1871, dan 1930 M. Ada wabah yang berlangsungnya menahun, Maklum, dulu belum kenal vaksin.
Jadi, kalau melihat data sejarah, boleh dong haji dihentikan. Apalagi syarat haji kan istitho’ah; cukup biaya, bekal, sehat fisik, dan aman perjalanan. Keselamatan jiwa harus didahulukan. Shalat Jum'at dan jamaah yang jumlahnya puluhan, ratusan, atau ribuan saja bisa dihentikan, apalagi kerumunan 2,5 juta orang di satu waktu dan tempat yang sama, terlalu riskan. Kalau pun dipaksakan, cost-nya akan tinggi sekali. Siapa yang mau menanggung? Sudah hari gini belum diputuskan. Kapan persiapannya?
Tidak sulit bagi Saudi untuk memutuskan. Negara-negara Islam amat memaklumi. Ulama pun sudah siap dengan segudang dalil. Walau sulit bagi pemerintah Indonesia untuk umumkan ini, tetapi dengan bantuan ulama, masyarakat akan mengerti. Ulama memang selalu siap siaga jadi ‘pemadam kebakaran’. Setelah api padam dilupakan, itu biasa, hehehe.
Semoga Tuhan kasih yang terbaik.
Penulis: Dr. Muchlish M. Hanafi


Komentar
Posting Komentar